VPN dalah sebuah jaringan komputer dimana koneksi antar perangkatnya (node) memanfaatkan jaringan public sehingga yang diperlukan hanyalah koneksi internet di masing-masing site.
Ketika mengimplementasikan VPN, interkoneksi antar node akan memiliki jalur virtual khusus di atas jaringan public yang sifatnya independen. Metode ini biasanya digunakan untuk membuat komunikasi yang bersifat secure, seperti system ticketing online dengan database server terpusat.
Point to Point Tunnel Protocol (PPTP)
Salah satu service yang biasa digunakan untuk membangun sebuah jaringan VPN adalah Point to Point Tunnel Protocol (PPTP). Sebuah koneksi PPTP terdiri dari Server dan Client.
Mikrotik RouterOS bisa difungsikan baik sebagai server maupun client atau bahkan diaktifkan keduanya bersama dalam satu mesin yang sama. Feature ini sudah termasuk dalam package PPP sehingga anda perlu cek di menu system package apakah paket tersebut sudah ada di router atau belum. Fungsi PPTP Client juga sudah ada di hampir semua OS, sehingga kita bisa menggunakan Laptop/PC sebagai PPTP Client.
Skenario Akses VPN
Skenario Akses VPN
server: m1.ciptamediaharmoni.id
ip lokal vpn: 192.168.11.205
port winbox: 8811
port api: 8812
user vpn pptp: uservpn
pass pptp: passvpn
alamat mikhmon: m1.ciptamediaharmoni.id
user: mikhmon
pass: 1234
Kita setting VPN pada mikrotik dengancara berikut
Klik tab Interface kemudian klik tanda (+) pilih PPTP Client
Pada tab General Isi name bebas dengan syarat huruf kecil tanpa spasi
Pada tab Dial Out Isikan seperti berikut
Isikan user vpn pptp: uservpn dan pass pptp: passvpn [user sesuai dengan akses dari vpns server]
Pastikan Status Connected ketika suda di klik apply
Klik pada tab NAT kemudian klik tanda (+)
Pada tab general isikan
routing mark: isikan vpn_cmh
klik API dan winbox sesuaikan dengan
port winbox: 8811
port api: 8812
kalian bisa remmote mikrotik menggunakan ip_mikrotik:Port baru
Isikan ip mikrotik dari ip server vpn misal 192.168.11.205:8812
isikan username dan password winbox
sesuaikan isian yang lainnya kemudian klik save
No comments:
Post a Comment